Tujuan Training Comprehensive Industrial Relation salah satunya adalah memahami mengenai hubungan Industrial di Indonesia, penyelesaian perselisihan, hubungan industrial di luar pengadilan, pasal-pasal UU No. 13/2003 tentang PHI, dan mengenai tata cara penyelesaian bipartit,tata cara penyelesaian mediasi dan juga bagaimana cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial di pengadilan meminimalisir konflik menjelang PHK. Pelatihan ini kami jadwalkan di Bandung, Bali, Yogyakarta, dan Batam.
Deskripsi
Hubungan industrial yang harmonis dan kondusif adalah dampaan setiap perusahaan. Namun perbedaan kepentingan antara pengusaha dan pekerja bisa saja menimbulkan perselisihan.
Adanya perselisihan hubungan industrial akan mengganggu jalannya roda usaha yang harus segera dicari jalan keluarnya yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.
Bagaimana kiat-kiat menyelesaikan perselisihan dalam hubungan industrial dalam dunia usaha? Apakah penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut dapat dilakukan di luar pengadilan atau di dalam pengadilan? Apa yang dikatakan UU NO. 13/2003 dan UU NO. 2/2004?
Outline Materi
- Hari I:
- Hubungan Industrial di Indonesia
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan
- Pasal-pasal UU No. 13/2003 tentang PHI
- Hari II:
- Tata Cara Penyelesaian Bipartit
- Tata Cara Penyelesaian Mediasi
- Tata Cara Penyelesaian Konsiliasi
- Tata Cara Penyelesaian Arbitrase
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan
- Meminimalisir Konflik Menjelang PHK
Facilitator
Cecilia Sri Hayani
Memiliki pengalaman sebagai professional HR di berbagai jenis industri multinasional selama lebih dari 20 tahun.Selama karirnya di HR berbagai posisi pernah diembannya seperti Head of Regional HR Operations, Business Affairs/Administration Manager, Organization Support Manager dan People Manager. Termasuk di dalamnya beberapa penugasan international dan regional.
Pengalaman yang lengkap di dunia praktek HR ini diperkaya dengan pengalamannya sebagai trainer dan HR Consultant untuk berbagai industri di berbagai perusahan multinasional.
Memahami ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku serta menguasai peraturan perundangan terkait secara baik akan memberikan kemudahan bagi perusahaan bila terjadi perselisihan ketenagakerjaan di kemudian hari.