Arbitration & Mediation : Alternative Dispute Resolution In Business

5/5

Outline

Pengantar

Mengamati kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/ difference) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Makin banyak dan  luas kegiatan perdagangan, frekuensi terjadi sengketa makin tinggi, hal ini berarti  sangat  mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan.

Membiarkan sengketa dagang  terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak efesien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat. Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan di samping itu, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan sosial kaum pekerja juga terhambat. Kalaupun akhirnya hubungan bisnis ternyata menimbulkan sengketa diantara para pihak yang terlibat, peranan penasihat hukum, konsultan dalam menyelesaikan sengketa itu dihadapkan pada alternatif penyelesaian yang dirasakan paling menguntungkan kepentingan kliennya

Secara konvensional, penyelesaian sengketa biasanya  dilakukan secara Litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonistis (saling berlawanan satu sama lain)  Penyelesaian sengketa bisnis model tidak direkomendasaikan. Kalaupun akhirnya ditempuh, penyelesaian itu semata-mata hanya sebagai jalan yang terakhir (ultimatum remedium) setelah alternatif lain dinilai tidak membuahkan hasil.

Penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang telah melembaga  dalam dunia bisnis dikenal dengan Arbitrase yang secara institusional secara nasional ataupun internasional, namun dalam praktek sekarang ini perkembangan penyelesaian sengketa  dianjurkan untuk melibatkan Para Pihak untuk menyelesaiakan sengketanya, salah satunya adalah kepentingan (interest) dari para Pihak ke depan (future its better) dengan melepaskan segalam kekuatan (power) namun dengan tidak  mengeyampingkan hak (rights) dari Para Pihak.

Secara umum Arbitrase, Mediasi atau alternative penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan terlembaga dengan yang melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dalam pemeriksaan sengketa khususnya mengenai objek yang disengketakan dengan waktu penyelesaian yang relatif cepat, biaya ringan dan pihak-pihak dapat menyelesaikan sengketa yang dapat merugikan reputasi dan lain sebagainya.

Tujuan Pelatihan

Menjadikan Konsep ADR/ Mediasi sebagai cara yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan suatu perselisihan/sengketa bisnis, tanpa melalui pengadilan, sehingga dapat menjaga hubungan bisnis dan kepentingan bersama yang telah terbina.

Secara umum Pelatihan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ini bertujuan untuk memberikan Peserta wawasan, prinsip-prinsip dasar serta melakukan upaya penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi para pihak.

Sasaran Pelatihan

Para peserta diharapkan:

  1. Mengetahui tipologi penyelesaian sengketa baik secara formal maupun informal.
  2. Mengetahui bentuk penyelesaian sengketa melalui peran lembaga Arbitrase (nasional dan internasional)
  3. Memahami pentingnya penyelesaian sengketa alternatif dalam mendukung suatu aktifitas usaha.
  4. Mampu menerapkan konsep-konsep ADR/ Mediasi  dalam menyelesaikan sengketa bisnis.
  5. Mampu  menerapkan secara praktek penyelesaian sengketa berdasarkan simulasi (role & play) penyelesaian kasus-kasus tertentu

Outline Pelatihan

  1. Dispute (Typology and its development)
  2. Business approaches for dispute settlement
  3. Alternative Dispute Settlement (ADR)
  4. Mediator Technique & Procedure
  5. Interest-Based Solution,
  6. Strategy Acceptable Solution Consensual – Based  Approach (win-win solution)
  7. Negosiasi & Mediasi (berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999),
  8. Court annexed to Mediation (Pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2008)
  9. Arbitration & its Procedure
  10. National & International Arbitration
  11. Enforcement (national & International)
  12. Role Play Mediation (Special Session)

Agenda Acara

HARI KESATU 

08.30 – 09.00 : Registrasi Peserta dan Coffee Morning

09.00 – 10.45 : SESI I

  • Pendahuluan,
  • Tinjauan Sengketa & Basic mekanisme Penyelesaian sengketa,
  • Proses Adjudikasi,
  • Proses Konsensual,
  • Kritik Lembaga Peradilan,

10.45 – 12.30 : SESI II

  • Perbandingan Umum (perundingan, Arbitrase & Litigasi).
  • Alternatif Penyelesaian Sengketa & Perkembangannya,
  • Alternative Dispute Resolution (ADR) Jawaban  Penyelesaian Sengketa Bisnis,
  • Pelembagaan ADR dalam sistem hukum di Indonesia.
  • Permasalahan, jenis & macam sengketa bisnis yang perlu diketahui & antisipasi

12.30 – 13.30 : Lunch Break

13.30 – 15.15 : SESI III

  • Negosiasi,
  • Mediasi,
  • Konsiliasi,
  • Kekuatan Hukum  Penyelesaian  Sengketa diluar Pengadilan & Konsekuensinya,
  • Teknik & Strategi Negosiasi,
  • Mediasi & Peran Mediator

15.15 – 15.30 : Coffee Break

15.30 – 17.00 : SESI IV

  • Pengantar Aritrase
  • Teori dan Sumber Hukum Arbitrase
  • Jenis-jenis Arbitrase
  • Keuntungan dan Kerugian Arbitrase
  • Jenis-jenis Arbitrase

HARI KEDUA

08.30 – 09.00 : Registrasi Peserta dan Coffee Morning

09.00 – 10.45 : SESI I

  • Tinjauan Kontrak Komersial dengan terjadinya Sengketa,
  • Perjanjian Arbitrase
  • Fungsi, Bentuk, Sifat Hukum dan Akibat Hukum
  • Metode Pemilihan Arbitrase
  • Kekuatan Berlakunya Kontrak Arbitrase
  • Model Klausula Arbitrase
  • Azas separabilitas

10.45 – 12.30 : SESI II

  • Tentang Arbiter
  • Syarat-syarat menjadi Arbiter
  • Tugas dan Kewajiban
  • Pengangkatan Arbiter
  • Hak Ingkar dan Tuntutan Ingkar
  • Prosedur dan Mekanisme Pelaksanaan Arbitrase
  • Hukum Acara dan Pilihan Hukum dalam Pelaksanaan Arbitrase
  • Pemeriksaan dan Pembuktian Arbitrase
  • Permasalahan Putusan Provisionil atau Putusan Sela

12.30 – 13.30 : Lunch Break

13.30 – 15.15 : SESI III

  • Contoh-contoh Klausula Arbitrase
  • Role Play (Simulasi Kasus)

15.15 – 15.30 : Coffee Break

15.30 – 17.00 : SESI IV

  • Putusan Arbitrase dan Eksekusinya
  • Bentuk, Isi dan Sifat Hukum Puitusan Arbitrase
  • Sifat Final dan Binding
  • Penetapan Pengadilan dan Eksekusi Arbitrase
  • Putusan Arbirase Asing
  • Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing
  • New York Convention
  • Pembatalan Putusan Arbitrase
  • Arbitrase Nasional (Lokal)
  • Arbitrase Internasional (Asing)

Facilitator

DR. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb

Beliau adalah Advokat, konsultan hukum, Mediator dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai Professional Trainer dalam berbagai seminar dan training/workshop dbidang hukum bisnis,  salah satunya di bidang hukum perdata dan bisnis. Dosen pada Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia, Tahun 2000., Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009 – 2011. Dalam organisasi profesi aktif sebagai  Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat  Indonesia (AAI), 1999 –  sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS),  2001 – 2003; Pendiri- anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang;  Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2007 –sekarang; Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb),  2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Beliau sebagai Tim Pengarah Pengkajian Perkembangan Undang-Undang pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kementerian Hukum & HAM RI.,  Beliau juga menangani beberapa review drafting kontrak baiui tiungkat nasional maupun transaksi internasional. Beliau  ini adalah juga peneliti hukum dan penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum  bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001),  Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003),  Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti Monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan & Prakteknya di Indonesia (2011).

Archipelago Training

*Hotel masih tentative

Rp 6jt - Group
Rp 6.25jt - Early Bird
Rp 6.75jt - -
Rp 7.35jt - Full Fare
*Harga Tidak Termasuk Pajak

21-22 Nov 2023
09:00 - 17:00
Hotel di Bali
Rp 5.75jt - Group
Rp 6jt - Early Bird
Rp 6.5jt - -
Rp 7.05jt - Full Fare
*Harga Tidak Termasuk Pajak

28-29 Nov 2023
09:00 - 17:00
Hotel di Yogya
Rp 4.3jt - Group
Rp 4.55jt - Early Bird
Rp 5.05jt - On The Spot
Rp 5.475jt - Full Fare
*Harga Tidak Termasuk Pajak

05-06 Dec 2023
09:00 - 17:00
Hotel di Bandung
Rp 6jt - Group
Rp 6.25jt - Early Bird
Rp 6.75jt - On The Spot
Rp 7.35jt - Full Fare
*Harga Tidak Termasuk Pajak

12-13 Dec 2023
09:00 - 17:00
Hotel di Batam
Fasilitas Training

...