Tujuan Pelatihan Hukum Kepailitan salah satunya adalah memahami mengenai definisi pailit, tinjauan kepailitan secara umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004, mengenai konsekuensi hukum kepailitan, kurator sebagai pihak profesional dalam melakukan pembagian budel pailit kepada para kreditur, pembagian budel pailit sebagai upaya pemenuhan, apa kewajiban debitur, dan lainnya seputar hukum kepailitan. Pelatihan Hukum Kepailitan ini kami jadwalkan di Bandung, Bali, Yogyakarta, dan Batam.
Deskripsi
Banyak perusahaan atau pribadi yang mengalami kesulitan keuangan dalam memenuhi kewajibannya baik kepada pihak ketiga maupun kepada karyawan. Jika sudah sampai pada tahap itu, Hukum Kepailitan menjadi salah satu prosedur yang bisa digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikannya, setelah berbagai alternatif penyelesaian ditempuh.
Apa dan bagaimana menghadapi kepailitan? semua akan dibahas secara komprehensif dalam program pelatihan ini. Pelatihan Hukum Kepailitan memberikan pemahaman mengenai dasar hingga langkah praktis penanganannya. Bisa diterapkan baik untuk perusahaan maupun pribadi yang mengalami kepailitan.
Metode Pelatihan
Metode Pelatihan Hukum Kepailitan yang akan digunakan :
- Presentasi
- Diskusi
- Case Study
Outline Materi
Materi Pelatihan Hukum Kepailitan yang akan dibahas adalah:
- Definisi Pailit
- Tinjauan Kepailitan Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
- Konsekuensi Hukum Kepailitan
- Kurator Sebagai Pihak Profesional dalam melakukan pembagian Budel
Pailit kepada para Kreditur - Pembagian Budel Pailit Sebagai Upaya pemenuhan Kewajiban Debitur
- Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya
dilindungi Undang-Undang - Tinjauan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
- PKPU Sebagai Alternatif Perdamaian dalam upaya Restrukturisasi
Utang - Konsekwensi PKPU dan kepailitan Sebagai Akibat Hukum Wanprestasi
terhadap perdamaian - Bagaimana Menangani Piutang Bermasalah dan strategi penanganannya sesuai dengan Hukum Kepailitan.
- Background dari timbulnya Piutang Bermasalah
- Alternatif-alternatif penanganan piutang bermasalah
- Penanganan piutang bermasalah melalui hukum perdata
- Pengadilan Niaga dalam hal penyelesaian Piutang bermasalah dan Perkembangannya dalam era globalisasi
- Peranan dan fungsi Kurator dalam Kepailitan untuk penyelesaian piutang bermasalah
- Kepailitan dan efektifitasnya dalam recovery utang.
- Strategi melakukan gugatan perdata / kepailitan yang efisien & efektif
- Efektifitas penggunaan gugatan perdata & kepailitan dalam pengembalian utang
Facilitator
Philip O. Leander, SH.
Philip Octavianus Leander, berlatar belakang pendidikan hukum di Universitas Indonesia, Fakultas Hukum mengambil program kekhususan Hukum Perdata Internasional.
Selanjutnya bekerja di beberapa jenis pekerjaan, dan menghabiskan sebagian besar dari waktunya sebagai Konsultan Hukum di beberapa Kantor Pengacara dengan durasi yang lebih dari sepuluh tahun lamanya.
Pernah bekerja juga sebagai Legal Manager di sebuah perusahan pertambangan sehingga beliau sangat mengerti seluk beluk hukum mengenai korporasi atau perusahaan.
Telah membawakan topik2 training Aspects of Contract, Hukum Kepailitan & Hukum Ketenagakerjaan selama beberapa tahun sehingga penguasaan akan materi training tersebut tidak diragukan lagi.