Tujuan Pelatihan Hak Kekayaan Intelektual : Aspek Hukum, Proteksi, Prosedur & Komersialisasi adalah memahami bagaimana cara mengetahui pembidangan HKI yaitu: Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang; bagaimana mengetahui persyaratan, lingkup prosedur registrasi HKI di Indonesia & internasional; dan hal – hal lainnya terkait Hak Kekayaan Intelektual. Pelatihan ini kami jadwalkan di Bandung, Bali, Yogyakarta, dan Batam.
Desksripsi
Perlindungan HKI bukan saja penting bagi investor asing tapi juga bagi investor dalam negeri. Sebaliknya, tidak adanya pengakuan, perlindungan terhadap HKI, akan membuat mereka cenderung memilih untuk menjadi free rider terhadap karya-karya intelektual orang lain tanpa harus membuang waktu, tenaga, biaya untuk kegiatan riset, pengembangan.
Untuk itu penting bagi para investor untuk mengetahui seluk beluk aspek hukum HKI di Indonesia serta langkah apa yang harus mereka lakukan guna mendapat perlindungan HKI yang efektif. Ini sangat penting bagi peningkatan karya-karya intelektual domestik secara kualitatif, kuantitatif, bagi pembangunan investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Workshop ini akan memberikan pembekalan kepada peserta tentang aspek hukum HKI di Indonesia, serta bagaimana proteksi sekaligus komersialisasi dapat diperoleh dengan menjalankan prosedur pendaftaran HKI yang benar, efisien. Materi tidak saja disajikan dalam bentuk pemaparan teori tetapi juga study kasus yang terjadi seputar HKI.
Dengan mengikuti workshop ini peserta diharapkan dapat memahami proteksi HKI sebagai bagian dari sistem, strategi bisnis pada gilirannya HKI berguna sebagai asset strategis dalam yang memiliki nilai tambah,kualitas produk barang/ jasa.
Target Peserta
Director, Managing Director, Commissioner, General Affair Manager, Corporate Secretary Staff, Legal Manager, Marketing Department, Public Relation Department, Production Manager, Research & Development Manager
Outline Materi
- Mengetahui basic dasar, latar belakang serta bentuk-bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual;
- Mengetahui perspektif Internasional perlindungan Hak Kekayaan Intelektual;
- Memahami fungsi, komersialisasi HKI;
- Mengetahui pembidangan HKI yaitu: Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang;
- Mengetahui persyaratan, lingkup prosedur registrasi HKI di Indonesia & internasional;
- Mengetahui aspek persaingan curang, penegakan, upaya hukum apabila terjadi pelanggaran HKI (kasus-kasus);
- Mengetahui IPR audit & IPR Management;
- Mengetahui Institusi Lisensi HKI, transfer teknologi
Agenda
Hari Pertama
08.30 – 09.00 : Registrasi Peserta, Coffee Morning
09.00 – 10.45 : SESI I :
Pemaparan Materi, Tanya Jawab : Pemahaman Dasar, latar belakang, bentuk-bentuk Perlindungan Hak kekayaan Intelektual (HKI), pengertian umum Pembidangan HKI yaitu (Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Indikasi Geografis)
10.45 – 12.30 : SESI II :
Pemaparan Materi, Tanya Jawab : Lanjutan Sessi I, perspektif Internasional, peran lembaga internasional (WIPO, WTO) dalam perlindungan HKI
12.30 – 13.30 : Lunch Break
13.30 – 15.15 : SESI III :
Pemaparan Materi, Tanya Jawab : Pengertian Hak Cipta, Merek, Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta (Performers, Produser Rekaman, Institusi Penyiaran), Prosedur Registrasi, perlindungannya di Indonesia
15.15 – 15.30 : Coffee Break
15.30 – 17.00 : SESI IV :
Pemaparan Materi, Tanya Jawab : lanjutan Sessi III, Perlindungan Merek Terkenal (well-known Marks), mekanisme mendapatkan perlindungan Merek secara internasional
Hari Kedua :
09.00 – 10.45 : SESI I :
Pemaparan Materi, Tanya Jawab : Pengertian Paten, Paten Sederhana (Simple Paten), Desain Industri Prosedur Registrasi, perlindungannya di Indonesia
10.45 – 12.30 : SESI II :
Pemaparan Materi, Tanya Jawab : lanjutan Sessi I, mekanisme mendapatkan proteksi Desain Industri, Paten secara internasional, proteksi Rahasia Dagang (trade secre)t
12.30 – 13.30 : Lunch Break
13.30 – 15.15 : SESI III :
Pemaparan Materi, Tanya Jawab : Bentuk-bentuk Komersialisasi HKI, Institusi perlisensian HKI, IPR audit & IPR Management.
15.15 – 15.30 : Coffee Break
15.30 – 17.00 : SESI IV :
Pemaparan Materi, Tanya Jawab : aspek persaingan curang, penyelesaian sengketa, enforcement, upaya hukum apabila terjadi pelanggaran HKI tata cara, mekanisme baik secara nasional maupun internasional (kasus-kasus)
Facilitator
DR. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb
Beliau adalah Advokat, konsultan hukum, Mediator dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai Professional Trainer dalam berbagai seminar dan training/workshop dbidang hukum bisnis, salah satunya di bidang hukum perdata dan bisnis. Dosen pada Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia, Tahun 2000., Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009 – 2011. Dalam organisasi profesi aktif sebagai Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), 1999 – sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS), 2001 – 2003; Pendiri- anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), 2007 –sekarang; Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb), 2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Beliau sebagai Tim Pengarah Pengkajian Perkembangan Undang-Undang pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kementerian Hukum & HAM RI., Beliau juga menangani beberapa review drafting kontrak baiui tiungkat nasional maupun transaksi internasional. Beliau ini adalah juga peneliti hukum dan penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001), Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003), Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti Monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan & Prakteknya di Indonesia (2011).