Tujuan Training Perpajakan untuk HRD salah satunya adalah agar peserta mampu melakukan penghitungan SPT PPh Pasal 21 dengan efektif dan efisien.
Jangan berpendapat pajak hanya urusan bagian akuntasi dan perpajakan tetapi semua departemen harus juga melek pajak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Sebagai seorang HR champion sudah seharusnya memahami pelaksanaan tugas-tugas diperusahaan dalam mengelola tenaga kerja secara lebih sistimatis dan efisien.Kenyatannya justru malah banyak pelaksana HRD yang malah alergi berat dengan yang namanya pajak, seolah itu bukan urusannya. (Perpajakan HRD)
Padahal efisien biaya bukan berarti hanya mengurangi jumlah biaya tenaga kerja tetapi juga memahami aspek pajaknya karena penerapan kebijakan yang salah akan mengakibatkan denda dan sanksi yang berakibat fatal bagi perusahaan. Semua kebijakan dan fasilitas tenaga kerja ada aturan pajaknya, tidak hanya saat membayar gaji saja. Disinilah pentingnya memahami perpajakan di devisi HRD baik pada saat merekrut, membayar, pensiun maupun segala kebijakan yang berhubungan dengan fasilitas tenaga kerja. (Perpajakan HRD)
Misalnya PPH pasal 21 pegawai dengan status dalam negeri atau asing, kontrak, begitu juga bagaimana perlakuan pajak untuk fasilitas Car Ownership Program, pengobatan, bonus saham, pelatihan, THR, bonus, gratifikasi, tantiem, jenis natura, outsourcing, PPN, PPH pasal 23, Tenaga ahli, tunjangan, sumbangan, klaim perjalanan dinas, surat tugas dinas luar, gathering, pelatihan, iklan lowongan, recruitment, JHT, canteen, pesangon dan masih banyak lagi. (Perpajakan HRD)
Sasaran Pelatihan
Setelah mengikuti Training Perpajakan untuk HRD diharapkan peserta mampu :
Peserta memahami tentang selayang pandang perpajakan baik pajak daerah dan pajak pusat.
-
- Peserta mampu melakukan penghitungan SPT PPh Pasal 21 dengan efektif dan efisien. (Perpajakan HRD)
- Peserta dapat mengetahui dan memahami peraturan-peraturan terbaru terkit dengan masalah ketenagakerjaan sehingga dapat merumuskan kebijakan yang tepat dan menghemat pajak. (Perpajakan HRD)
- Peserta mampu melaksanakan tax planning atas semua transaksi yang berhubungan dengan aktivitas HRD. (Perpajakan HRD)
Outline Materi
Materi Training Perpajakan untuk HRD yang akan disampaikan :
- Selayang pandang perpajakan daerah dan pusat.
- Objek dan Non Objek Pemotongan PPh Pasal 21.
- Kewajiban Pemotong Pajak.
- Pedoman merumuskan kebijakan dan fasilitas tenaga kerja.
- Penghitungan PPH pasal 21 untuk penghasilan bulanan/tahunan
- PenghitunganPPh pasa 21 untuk penghasilan teratur dan tidak teratur
- Apa maksud metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai.(Perpajakan HRD)
- Mengapa penghasilan untuk pegawai yang pindah tugas, pegawai ekspatriat, pegawai meninggal dunia harus disetahunkan?(Perpajakan HRD)
- Penghasilan pegawai yang mulai bekerja atau berhenti bekerja pada tahun berjalan tanpa metode penyetahunan penghasilan.(Perpajakan HRD)
- Penghasilan non pegawai tetap seperti honor tenaga ahli dan upah satuan/borongan/harian.
- Prinsip taxable – deductible.(Perpajakan HRD)
- Tax Planning PPh Pasal 21/26 .(Perpajakan HRD)
Metode Pelatihan
Metode Training Perpajakan untuk HRD yang di gunakan :
Pelatihan ini disampaikan dengan penggunaan metode pemaparan, Diskusi, tanya jawab, dan praktek penghitungan pph pasal 21/26 dengan menggunakan program exel yang diberikan secara gratis. (Perpajakan HRD)
Facilitator
M. Zeti Arina, MM,BKP
Adalah pendiri Artha Raya Consultant, sebuah konsultan yang bervisi menjadi konsultan pajak kelas dunia. Saat ini Artha Raya Consultant mempunyai 3 (tiga) kantor yaitu di Surabaya, Jakarta dan Banyuwangi, untuk lebih detailnya bisa dilihat di webnya : www.artharayaconsult.com
Beliau adalah konsultan pajak terdaftar bersertifkasi Brevet C dengan kewenangan memberikan konsultasi sampai dengan perusahaan multinasional, bahkan boleh dibilang spesialisasinya lebih banyak di perusahaan asing. Beliau juga pemegang ijin Konsultan Kepabeanan dan pemegang ijin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk Sengketa Perpajakan maupun Kepabeanan.
Gelar Magister Management diperoleh dari Universitas Airlangga, Kuliah S-3 nya tertunda karena saai ini harus segera menyelesaikan kuliah S-1 Hukum untuk melengkapi pengetahuannya selain perpajakan, akuntansi, audit, kepabeanan dan keuangan. Sebagai praktisi yang cukup padat jadwalnya masih berusaha menyempatkan diri untuk mengajar di Universitas Airlangga, memberi kuliah tamu di berbagai Universitas, mengajar Brevet maupun mengasuh rubrik konsultasi di tabloid. Beliau juga aktif sebagai pembicara seminar di berbagai forum.
Judul Buku Karangannya :
- Student Enterprise Kini, World Class Company Kemudian,yang ditulis bersama rekannya Iman Supriono dan Niken Hapsari.
- Kunsultan Pajak = Pencuri Pajak ?
(Panduan Untuk Menjadi Klien Yang cerdas dan Mengetahui Seluk Beluk Konsultan Pajak)