Deskripsi
Perusahan perkebunan kelapa sawit dan pabrik Kelapa sawit, dituntut harus menerapkan dan bersertifikat RSPO dan ISPO. Hal tersebut berdasarkan tuntutan pembeli / buyer (Supermarket terbesar di Swiss “Migros”) , LSM (miasl Sawit Watch ) dan pemerintah.
Memenuhi kewajiban menerapkan ISPO sesuai dengan PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 19/Permentan/OT.140/3/2011, bahwa Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dalam waktu paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 harus sudah melaksanakan usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan ISPO.
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti Pelatihan Pemahaman Penerapan Integrasi RSPO dan ISPO ini, peserta diharapkan memiliki pengetahuan untuk:
- Memahami pentingnya RSPO dan ISPO
- Memahami persyaratan persyaratan RSPO dan ISPO
Metode Pelatihan
Training Pemahaman Penerapan Integrasi RSPO dan ISPO dilaksanakan dengan metode:
- Penyampaian materi
- Diskusi
- Contoh Penerapan
- Workshop/simulasi
Outline Materi
Materi training yang akan di bahas topik Pemahaman Penerapan Integrasi RSPO dan ISPO adalah :
No | Judul Materi | Silabus |
1 | Pemahaman Dasar – dasar RSPO Dan ISPO | Kebutuhan Dan Masalah Perdagangan CPO ,Sejarah RSPO Dan ISPOLingkup RSPO Dan ISPO,Manajemen Perkebunan, dan Manfaat RSPO Dan ISPOPentingnya Peduli Dan PahamRSPO Dan ISPO |
2 | Penerapan Persyaratan persyaratan RSPO & ISPO | Prinsip Prinsip RSPO Dan ISPO ,Pemahaman per Kriteria Dan Indiikator RSPO Dan ISPO ,Integrasi antara RSPO dengan ISPOPedoman Penerapan dan contoh penerapan pendekatan ISO 14001, OHSAS 18001, ISO 9001 dan PDCA,Sertifikasi RSPO Dan ISPO |
3 | Sistem Dokumentasi RSPO & ISPO | Pengertian dokumentasiPendekatan hirarki dokumentasiPersyaratan sistem dokumentasiFormat Dan bentuk sistem dokumentasiTahapan Dan metoda penyusunan dan penerapan sistem dokumentasiContoh contoh sistem dokumentasi |
4 | Pengenalan Peraturan dan Perundang-undangan terkait RSPO & ISPO | Peraturan terkait PerijinanPeraturan terkait Pengelolaan LingkunganPeraturan terkait Manajemen KebunPeraturan Terkait K3 |
5 | Tahapan dan Metoda Perancangan dan Penerapan RSPO & ISPO | Tahapan PerancanganMetoda PerancanganTahapan PenerapanMetoda PenerapanHambatan Hambatan Perancangan dan Penerapan RSPO & ISPO |
6 | Test Awal (pre test) | Tujuan untuk mengetahui kondisi awal wawasan dan pengetahuan peserta terhadap RSPO& ISPO memahami tingkat pengetahuan awal setiap peserta, mengukur beberapa kesenjangan pengetahuan peserta, dimana dapat menjadi bahan pembahasan selama pelatihanDiberikan soal berupa 10 soal, terdiri dari soal memilih (multiple Choice) dan soal essay (jawaban terbuka) |
7 | Test Akhir (Post test) | Tujuan untuk mengetahui tingkat penerimaan peserta (penyerapan) terhadap materi pelatihan RSPO & ISPO yang telah disampaikan dan tingkat efektivitas hasil pelatihanDiberikan soal berupa 20 soal, terdiri dari soal memilih (multiple Choice) dan soal essay (jawaban terbuka) |
Fasilitator
Thomas Hidayat Kurniawan, Ir, MM.
Thomas Hidayat Kurniawan, Ir, MM. Seorang Trainer dan konsultan yang Berpengalaman dalam Sistem Manajemen Mutu, Lingkungan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), RSPO, ISPO, COC FSC, SFM FSC, SCCS, dll selama 12 tahun. Pengalaman sebagai trainer dan konsultan telah menangani berbagai perusahaan dan lembaga, baik swasta Nasional, Multinasional dan pemerintah, sebanyak lebih dari 80 perusahaan/Lembaga. Perusahaan yang sudah ditangani sebagai trainer sebanyak lebih dari 80 perusahaan. Sebagai Konsultan sudah menangani 70 perusahaan. Untuk proses audit pernah melakukan audit pada 60 perusahaan. Selain itu memilki jaringan dengan beberapa Lembaga Sertifikasi karena pernah melakukan proses audit atas nama Lembaga Sertifikasi BMTRADA, Mutu Agung Lestari, TUV Rheinland International, Smartwood Rain Forest Alliance, BSI Management System (Verificator SOP RSPO). Sebaga Auditor pernah bergabung di PT TUV Rheinland International,dan PT Mutu Agung Lestari (BM Trada). Memiliki pengalaman bekerja dengan konsultan International South Pole Carbon Asset Management AG Swizerland , dalam proyek Crabon Trade REDD di Papua Nuigini dan Proyek AF RF di Philipina.Pendidikan formal S1 Dan S2 dari Institut Pertanian Bogor. Perusahaan yang pernah menjadi klien pelatihan diantaranya : PT Bakri Sumatera Plantation, PT Dharma Satya Nusantara (Pam Oil and CPO), PT Swakarsa Sinar Sentosa (Palm Oil and CPO), PT BW Plantation, PT Sahabat Mewah Makmur PT ANJ AGRI, Belitung, PT Eramitra AGROLESTARI, PT Sumatera Bakrie Plantation, PT JAMBI AGRO WIJAYA,PT Sumatera Bakrie Plantation , PT Kalimantan Sawit Abadi, (Citra Borneo Indah Group), , PT Sawit Sumbermas sarana, (Citra Borneo Indah Group), PT Mitra Mendawai Sejati, (Citra Borneo Indah Group), PT Sawit Multi Utama, (Citra Borneo Indah Group), PT Tanjung Sawit abadi. (Citra Borneo Indah Group), PKS Sulung (Citra Borneo Indah Group), PKS Suayap (Citra Borneo Indah Group), PT PLN SEKTOR BUKITTINGG (PLTA Maninjau, PLTA Singkarak), PLTA Batang Agam), PT PLN Sektor Pandan Sibolga Sumatera Bagian Utara (PLTA Renun / Danau Toba, PLTA Sipan Sihaporas, 8 PLTM PLTM), PT Cipta Kridatama (Mining Company- Trakindo Group), PT BP Berau Ltd ( LNG Gas), PT Total Kalimantan Timur (Oil and Gas) , PT Kota Minyak Internusa (Oil and gas, PT Lematang Coal Industri (Mining), PT AKR Corporindo Tbk (Mining), PT Angkasa Pura 2 (Pengelola Bandara ),PT PT Nike Indonesia, PT Nikomas Gemilang ,PT Pantjatunggal Knitting Mill,PT Trasindo Permai, (Transportaion service) , PT Grand Best (garment) , PT Gunung Garuda (Steel Manufacture) , Bank Resona Perdania (Bank) PT Cahaya Forx (Forex Trading), PT Garuda Indonesia (Air ways), PT Sucofindo (certification body, inspection), PT Tanjung Indah Plantation (sawit), PT Asuransi MSIG, (Insurance company), PT Thiess Contractor Indonesia (General Contractor), PT Tirta Gajah Mungkur (Water management),PT Indonesia Power PLTU Uboh Banten (Power Plant), PT Trimegah Bangun Persada (Nickle Mining), PT Indomining (Coal Mining), PT Antam Divisi Logam Mulia (pengolahan dan pemurnian Emas),PT Jakarta Container Terminal (PT JICT), PT Tripatra (Engeneering, Procurement, Construction),PT Eagle Burgman Indonesia (Manufacture Trading of Seal).