Tujuan Pelatihan PPh 21/26 & PPh Wajib Pajak – Orang Pribadi adalah memahami mengenai penghasilan tidak kena pajak, tarif pajak dan penerapannya, bagaimana SPT PPh Pasal 21/26, PPh Terutang, Kredit Pajak, PPh Kurang Bayar / Lebih Bayar, Anggsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya, bagaimana cara pengisian SPT WP-OP dan hal – hal lain terkai PPh 21/26 & PPh Wajib Pajak – Orang Pribadi. Pelatihan ini kami jadwalkan di Bandung, Bali, Yogyakarta, dan Batam.
Deskripsi
PPh 21/26, adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honor, upah, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, jabatan dan kegiatan. Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) adalah orang pribadi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. (Pelatihan PPh 21/26 & PPh Wajib Pajak – Orang Pribadi)
Setiap organisasi wajib melakukan pemotongan PPh 21/26 atas pembayaran terhadap pegawai tetap maupun bukan pegawai tetap. Oleh karena itu, perlu kecakapan dalam melaksanakannya. Agar organinsasi bisa menunaikan kewajiban perpajakannya dengan baik, perlu pekerja yang terampil dalam hal perpajakan. Salah satunya dengan mengikuti training pajak penghasilan. (Pelatihan PPh 21/26 & PPh Wajib Pajak – Orang Pribadi)
Training pajak penghasilan PPh 21/26 & WP-OP ini memperkenalkan regulasi terkini dari PPh 21/26 & PPh WP-OP. Dalam pelatihan pajak ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan pajak terkait PPH 21/26 & WP-OP. Pelatihan diselenggarakan selama 2 hari dalam kelas kecil yang lebih terfokus. Dibawakan dengan diskusi dan contoh-contoh praktis. (Pelatihan PPh 21/26 & PPh Wajib Pajak – Orang Pribadi)
Tujuan Pelatihan
- Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan PPh 21/26 & WP-OP di Indonesia.
- Peserta dapat menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis.
- Peserta dapat menyusun SPT PPh 21/26 & SPT WP-OP dan menerbitkan Bukti Potong.
- Peserta dapat memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kotrak kerjasama dengan mitra bisnis.
- Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
- Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait dengan witholding tax (self diagnosis).
Metode Pelatihan
Metode Pelatihan PPh 21/26 & PPh Wajib Pajak – Orang Pribadi menggunakan :
- Ceramah untuk menyampaikan konsep dan regulasi pajak.
- Diskusi untuk mengidentifikasi objek witholding tax di perusahaan peserta pelatihan.
- Studi kasus untuk mengaplikasikan regulasi dan penghitungan pajak terutang.
Outline Materi
Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (PPh Ps. 21/26)
- Dasar Hukum dan Pengertian (termasuk updated peraturan terbaru)
- Subjek Pajak
- Objek Pajak dan Pengecualinnya
- Saat Terutang dan Tempat Terutang
- Mekanisme Penghitungan
- Pengurang Yang Diperbolehkan
- Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Tarif Pajak dan Penerapannya
- Perencanaan Pajak
- SPT PPh Pasal 21/26
Pajak Penghasilan Wajib Pajak – Orang Pribadi
- Dasar Hukum dan Pengertian (termasuk updated peraturan terbaru)
- Subjek Pajak
- Objek Pajak
- Kompensasi Kerugian
- Koreksi Fiskal
- PPh Terutang
- Kredit Pajak
- PPh Kurang Bayar / Lebih Bayar
- Anggsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya
- Pengisian SPT WP-OP
Peserta
Staff Pajak, Legal Officer, Calon Supervisor Pajak, Manager Non-Pajak, Self Employee seperti Notaris, Konsultan Hukum, Dokter dll.
Facilitator
Subur Harahap, SE, Ak, Dipl.FP, MM, CFP®, CA, CMA(Aust)
Subur Harahap saat ini menjabat sebagai Finance & Accounting Manager perusahaan penerbangan charter nasional, Managing Partner SUHA Planner – Financial Planning & Management Consultant , Dosen Fakultas Ekonomi Institut Bisnis Nusantara.
Subur Harahap memiliki Lisensi Wakil Manager Investasi dari Bapepam-LK Departemen Keuangan Republik Indonesia, Register Akuntan Negara (Ak), Chartered Accountant (CA) dari Indonesian Institute of Accountant, Certified Financial Planner (CFP) dari Financial Planning Standard Board Indonesia yang merupakan bagian dari tak terpisahkan dari Financial Planning Standard Board – United States of America dan Certified Management Accountant (CMA) dari Institute of Certified Management Accountant Australia.
Subur Harahap mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Diploma Perencana Keuangan (Dipl.FP) dari Universitas Bina Nusantara Jakarta dan Magister Manajemen dari Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (Kwik Kian Gie Business School) – Jakarta.